Pages

Rabu, 10 Juli 2013

SMK3 PT. Indofood CBP sukses makmur Tbk Divisi Noodle cabang Semarang

a.    PT. Indofood CBP sukses makmur Tbk Divisi Noodle cabang Semarang,
1.    PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang yang  terletak di Jl. Tambak Aji II No. 08, Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan,  Kota madya Semarang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam  bidang pembuatan mie instant yang siap saji dan dikemas bersama bumbu dan minyaknya, kemudian di distribusikan ke wilayah DIY dan Jawa Tengah. Produk yang dihasilkan antara lain mie instant dengan merk Indomie, Supermi, Sarimi, Sakura dan Nikimiku dalam berbagai macam rasa
Jumlah waktu kerja di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang sesuai dengan “Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 77 tentang waktu kerja yang menyebutkan “Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan kerja meliputi 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu”.Jumlah waktu istirahat di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang sudah sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 77 ayat 2 yang menyebutkan bahwa : ”Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu”.
Fasilitas kesehatan yang tersedia di perusahaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. Peraturan tersebut memuat ketentuandan tujuan mengenai pemeriksaan kesehatan tenaga kerja awal, berkala dan khusus.

2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Standarisasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan di seluruh Indonesia, maka Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). PT. Indofood CBP SUkses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang mempunyai  tenaga kerja ± 800 orang, berarti perusahaan ini telah memenuhi Permenaker No. 05/MEN/1996 pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa ”Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3”.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT.  Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang mempunyai susunan organisasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang bertujuan untuk mengawasi jalannya sistem manajemen di perusahaan ini berjalan dengan baik atau tidak. Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan ini sudah sesuai dengan Permenaker RI No. PER. 04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Peninjukan Ahli Keselamatan Kerja. Dalam Peraturan tersebut disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 yaitu ”Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota”. Berarti susunan keanggotaan di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang sudah sesuai dengan peraturan tersebut. Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa ” Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan”. Terbukti di PT.


3. PenerapanSistemManajemenKeselamatandanKesehatanKerja
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER.05/MEN/1996 menjelaskan tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terdapat lima pedoman dalam penerapannya, yaitu :
a. Komitmen dan Kebijakan
1) Menempatkan organisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi  yangdapat menentukan keputusan perusahaan. Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang diletakkan dalam posisi wakil sekretaris. Hal tersebut berarti bahwa organisasi keselamatan dan kesehatan kerja dalam posisi yang dapat ikut menentukan dalam pengambilan keputusan perusahaan.
2) Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang diperlukan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja. Pemilihan tenaga kerja yang berkualitas dapat dilihat dari kepedulian perusahaan mengadakan tes kesehatan sebelum masuk kerja dan adanya sarana penunjang untuk keselamatan dan kesehatan kerja seperti  work intruction, alat pemadam kebakaran, poster K3 dan disediakannya alat pelindung diri (topi, masker, sepatu).
3) Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dankewajiban yang jelas dalam penanganan keselamatan dan kesehatan kerja. perusahaan ini dibentuk rescue tim yang berfungsi dalam  keadaan darurat dan di dalamnya dibentuk struktur organisasi agar masing-masing orang mempunyai tugas sesuai kedudukannya.
4) Perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terkoordinasi. Perencanaan dilakukan dengan diadakannya rapat dengan pihak top managementmenyangkut peningkatan mutu di perusahaan tersebut.
5) Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan keselamatan dankesehatan kerja.
Perencanaan yang telah disusun kemudian dilaksanakan dan dilakukan penilaian untuk pelaporan ke pihak top management supaya diketahui hasil dari pelaksanaan tersebut sudah sesuai dengan tujuan atau belum.
b. Perencanaan
1) Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko : PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi NoodleCabang Semarang telah mengidentifikasi bahaya yang ada kemudian hasil temuan tersebut dinilai  dan dilakukan pengendalian agar bahaya yang ada di area kerja tidak menimbulkan kecelakaan kerja.
2) Peraturan Perundangan dan Persyaratan lainnya  : Perusahaan ini telah membandingkan hasil temuan atau identifikasi bahaya yang telah dinilai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Tujuan dan Sasaran Penetapan tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja  di perusahaan ini dikonsultasikan dengan wakil tenaga kerja, ahli K3 dan P2K3 serta ditinjau secara teratur sesuai dengan perkembangan.
4) Indikator Kinerja : Indikator kinerja dalam perusahaan dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan informasi  mengenai keberhasilan pencapaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
5) Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang berlangsung. Perencanaan awal di perusahaan dilakukan dengan menetapkan sarana dan jangka waktu untuk pencapaian tujuan dan sasaran yang telah dikonsultasikan dengan wakil tenaga kerja, ahli K3 dan P2K3.
c. Penerapan
Dalam mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan harus menunjukkan personel yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diterapkan,  meliputi :
1) Jaminan Kemampuan :
a) Sumber daya manusia, sarana dan dana
Pihak perusahaan telah berusaha dengan menyediakan sumber daya manusia yang berpotensi dengan melakukan tes sebelum masuk kerja. Sarana dan dana yang memadai juga dipersiapkan utuk proses produksi supaya berjalan lancar. Uraian tersebut berarti pihak perusahaan telah menerapkan jaminan kemampuan sesuai dengan Permenaker  No.  05/MEN/1996  tentang  sistem  manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
b) Integrasi
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja telah terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Terbukti dengan jangka kecelakaan kerja menurun di perusahaan ini.
c) Tanggung jawab dan tanggung gugat
Struktur organisasi P2K3 yang berfungsi menjalankan sistem manajemen  ini  sekaligus  mengawasinya  telah  melakukan tanggungjawabnya sesuai dengan tugas yang telah diberikan pada masing-masing orang.
d) Konsultasi, motivasi, dan kesadaran.
Pihak perusahaan melakukan konsultasi dengan perwakilan dari pekerja agar diperoleh hasil yang seimbang antara pihak perusahaam dengan pekerja sehingga pekerja termotivasi untuk melakukan hasil dari konsultasi tersebut dengan kesadaran masing-masing pekerja.
e) Pelatihan dan kompetensi kerja
Pihak perusahaan belum melakukan pelatihan bagi seluruh pekerja. Pelatihan hanya diberikan pada pekerja yang ditunjuk menjadi anggota dalam suatu organisasi seperti Fire Brigade Indofood yang bertugas untuk sistem tanggap darurat dalam perusahaan.
2) Kegiatan Pendukung :
a) Komunikasi
Komunikasi dua arah telah dilakukan dengan wakil dari pekerja sehingga pihak perusahaan mengetahui hal-hal yang harus dilakukan di perusahaan. Adanya pelaporan jika para pekerja menemukan kejanggalan dalam melakukan pekerjaannya atau dengan alat kerjanya sehingga pihak yang terkait dapat segera melakukan tindakan perbaikan.
b) Pendokumentasian
Pihak keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan ini selalu melakukan pendokumentasian jika diketahui ada kerusakan atau kecelakaan dan tindakan apa yang telah dilakukan. Pendokumentasian juga berguna sebagai acuan agar perusahaan semakin maju dengan melakukan perbaikan-perbaikan system dalam perusahaan.
c) Pencatatan dan manajemen Informasi
Pencatatan telah dilakukan oleh pihak keselamatan dan kesehatan kerja sebagaisarana bagi perusahaan untuk menunjukkan kesesuaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam perusahaan.
3) Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko :
a) Identifikasi Sumber Bahaya
Pihak keselamatan dan kesehatan kerja telah mengidentifikasi sumber-sumber bahaya yang terdapat dalam area kerja dengan tujuan bahaya yang ada di tempat kerja tersebut tidak menyebabkan kecelakaan kerja.
b) Penilaian Risiko
Setelah pihak keselamatan dan kesehatan kerja mengidentifikasi sumber-sumber bahaya yang ada di tempat kerja, kemudian sumber bahaya yang ditemukan tersebut dinilai seberapa besar risikonya jika terjadi kecelakaan kerja.
c) Tindakan Pengendalian
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan setelah sumber bahaya tersebut dinilai risikonya yaitu pihak keselamatan dan kesehatan kerja mencari tindakan pengendalian agar bahaya tersebut dapat diminimalisir dan tidak mengakibatkan kecelakaan kerja. Pihak perusahaan melakukan langkah pengendalian dengan melihat hirarki pengendalian risiko yaitu eliminasi, substitusi, rekayasa engineering, isolasi, pengendalian administrasi dan alat pelindung diri.
d) Prosedur Menghadapi Keadaan Darurat atau Bencana
Perusahaan ini pernah melakukan simulasi jika terjadi kebakaran. Prosedur untuk menghadapi keadaan darurat atau bencana diuji untuk mengetahui keandalan pada saat kejadian yang sebenarnya.Pengujian prosedur tersebut dilakukan Fire Brigade Indofood (FBI) yang memiliki kompetensi kerja.
e) Prosedur Menghadapi Insiden
Meminimalisir pengaruh yang mungkin timbul akibat insiden, perusahaan telah memiliki prosedur yang meliputi :
- Penyediaan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik.
- Proses perawatanlanjutan di rumah sakit.
f) Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
Perusahaan juga membuat prosedur rencana pemulihan keadaan darurat secara cepat mengembalikan pada kondisi yang normal.

d. Pengukuran dan Evaluasi
1) Inspeksi dan Pengujian
Pihak perusahaan melakukan inspeksi setiap waktu agar kerusakan pada sistem kerja dapat segera diperbaiki.
2) Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pihak keselamatan dan kesehatan kerja telah melakukan audit secara berkala setiap 3 bulan sekali untuk melihat apakah hasil inspeksi dan langkah pengendalian yang telah dilakukan tersebut masih berfungsi dengan baik.
3) Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
Hasil  temuan  dari  pelaksanaan  inspeksi  dan  audit didokumentasikan dan digunakan untuk identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan.

e. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
Pihak keselamatan dan kesehatan kerja PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang telah melakukan tinjauan ulang dari hasil perbaikan yang telah dilakukan kemudian pihak perusahaan melakukan peningkatan berkelanjutan agar produktivitas perusahaan meningkat. Tinjauan ulang Sistem Manajemn K3 di perusahaan ini meliputi :
1) Evaluasi terhadap kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
2) Tujuan, sasaran , dan kinerja keselamatan dankesehatan kerja.
3) Hasil temuan audit Sistem Manajemn Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
4) Evaluasi efektifitas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan kebutuhan untuk mengubah Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan :
a) Perubahan peraturan perundangan.
b) Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar.
c) Perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi.
d) Pengalaman yang didapat dari insiden keselamatan dan kesehatan kerja
e) Pelaporan.
f) Umpan balik khususnya dari tenaga kerja.

1 komentar:

Alin mengatakan...

maaf sebelumnya, kamu dapat kebijakan-kebijakan seperti di atas dari mana ya? apa ada sertifikat resminya?

Posting Komentar

 

(c)2009 Tyas Room's. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger