a.
PT.
Indofood CBP sukses makmur Tbk Divisi Noodle cabang Semarang,
1. PT.
Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang yang terletak di Jl. Tambak Aji II No. 08,
Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan,
Kota madya Semarang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan mie instant yang siap saji
dan dikemas bersama bumbu dan minyaknya, kemudian di distribusikan ke wilayah
DIY dan Jawa Tengah. Produk yang dihasilkan antara lain mie instant dengan merk
Indomie, Supermi, Sarimi, Sakura dan Nikimiku dalam berbagai macam rasa
Jumlah waktu kerja di PT. Indofood CBP Sukses Makmur
Divisi Noodle Cabang Semarang sesuai dengan “Undang-Undang No. 13 tahun 2003
pasal 77 tentang waktu kerja yang menyebutkan “Setiap pengusaha wajib
melaksanakan ketentuan kerja meliputi 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6
hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari
kerja dalam 1 minggu”.Jumlah waktu istirahat di PT. Indofood CBP Sukses Makmur
Divisi Noodle Cabang Semarang sudah sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 77
ayat 2 yang menyebutkan bahwa : ”Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya
setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat
tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari
kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu”.
Fasilitas
kesehatan yang tersedia di perusahaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No.02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam
Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. Peraturan tersebut memuat ketentuandan
tujuan mengenai pemeriksaan kesehatan tenaga kerja awal, berkala dan khusus.
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Standarisasi
pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan di seluruh Indonesia,
maka Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). PT. Indofood CBP
SUkses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang mempunyai tenaga kerja ± 800 orang, berarti perusahaan
ini telah memenuhi Permenaker No. 05/MEN/1996 pasal 3 ayat 1 yang menyatakan
bahwa ”Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang
atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh
karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan
kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib
menerapkan Sistem Manajemen K3”.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) di PT. Indofood CBP Sukses Makmur
Divisi Noodle Cabang Semarang mempunyai susunan organisasi Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang bertujuan untuk mengawasi jalannya
sistem manajemen di perusahaan ini berjalan dengan baik atau tidak. Pembentukan
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan ini sudah
sesuai dengan Permenaker RI No. PER. 04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Peninjukan Ahli
Keselamatan Kerja. Dalam Peraturan tersebut disebutkan dalam pasal 3 ayat 1
yaitu ”Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang
susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota”. Berarti susunan
keanggotaan di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang
sudah sesuai dengan peraturan tersebut. Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa ”
Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang
bersangkutan”. Terbukti di PT.
3.
PenerapanSistemManajemenKeselamatandanKesehatanKerja
Dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja PER.05/MEN/1996 menjelaskan tentang penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terdapat lima pedoman dalam
penerapannya, yaitu :
a.
Komitmen dan Kebijakan
1)
Menempatkan organisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi yangdapat menentukan keputusan perusahaan.
Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Indofood CBP Sukses Makmur
Divisi Noodle Cabang Semarang diletakkan dalam posisi wakil sekretaris. Hal
tersebut berarti bahwa organisasi keselamatan dan kesehatan kerja dalam posisi
yang dapat ikut menentukan dalam pengambilan keputusan perusahaan.
2)
Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang
diperlukan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja. Pemilihan tenaga kerja
yang berkualitas dapat dilihat dari kepedulian perusahaan mengadakan tes
kesehatan sebelum masuk kerja dan adanya sarana penunjang untuk keselamatan dan
kesehatan kerja seperti work intruction,
alat pemadam kebakaran, poster K3 dan disediakannya alat pelindung diri (topi,
masker, sepatu).
3)
Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dankewajiban yang
jelas dalam penanganan keselamatan dan kesehatan kerja. perusahaan ini dibentuk
rescue tim yang berfungsi dalam keadaan
darurat dan di dalamnya dibentuk struktur organisasi agar masing-masing orang
mempunyai tugas sesuai kedudukannya.
4)
Perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terkoordinasi. Perencanaan
dilakukan dengan diadakannya rapat dengan pihak top managementmenyangkut
peningkatan mutu di perusahaan tersebut.
5)
Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan keselamatan
dankesehatan kerja.
Perencanaan
yang telah disusun kemudian dilaksanakan dan dilakukan penilaian untuk
pelaporan ke pihak top management supaya diketahui hasil dari pelaksanaan
tersebut sudah sesuai dengan tujuan atau belum.
b.
Perencanaan
1)
Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko : PT.
Indofood CBP Sukses Makmur Divisi NoodleCabang Semarang telah mengidentifikasi
bahaya yang ada kemudian hasil temuan tersebut dinilai dan dilakukan pengendalian agar bahaya yang
ada di area kerja tidak menimbulkan kecelakaan kerja.
2)
Peraturan Perundangan dan Persyaratan lainnya
: Perusahaan ini telah membandingkan hasil temuan atau identifikasi
bahaya yang telah dinilai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)
Tujuan dan Sasaran Penetapan tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan
kesehatan kerja di perusahaan ini
dikonsultasikan dengan wakil tenaga kerja, ahli K3 dan P2K3 serta ditinjau
secara teratur sesuai dengan perkembangan.
4)
Indikator Kinerja : Indikator kinerja dalam perusahaan dapat diukur sebagai
dasar penilaian kinerja keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan
informasi mengenai keberhasilan
pencapaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
5)
Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang berlangsung. Perencanaan
awal di perusahaan dilakukan dengan menetapkan sarana dan jangka waktu untuk
pencapaian tujuan dan sasaran yang telah dikonsultasikan dengan wakil tenaga
kerja, ahli K3 dan P2K3.
c.
Penerapan
Dalam
mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan harus menunjukkan
personel yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diterapkan, meliputi :
1)
Jaminan Kemampuan :
a)
Sumber daya manusia, sarana dan dana
Pihak
perusahaan telah berusaha dengan menyediakan sumber daya manusia yang
berpotensi dengan melakukan tes sebelum masuk kerja. Sarana dan dana yang
memadai juga dipersiapkan utuk proses produksi supaya berjalan lancar. Uraian
tersebut berarti pihak perusahaan telah menerapkan jaminan kemampuan sesuai
dengan Permenaker No. 05/MEN/1996
tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
b)
Integrasi
Sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja telah terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan. Terbukti dengan jangka kecelakaan kerja menurun di
perusahaan ini.
c)
Tanggung jawab dan tanggung gugat
Struktur
organisasi P2K3 yang berfungsi menjalankan sistem manajemen ini
sekaligus mengawasinya telah
melakukan tanggungjawabnya sesuai dengan tugas yang telah diberikan pada
masing-masing orang.
d)
Konsultasi, motivasi, dan kesadaran.
Pihak
perusahaan melakukan konsultasi dengan perwakilan dari pekerja agar diperoleh
hasil yang seimbang antara pihak perusahaam dengan pekerja sehingga pekerja
termotivasi untuk melakukan hasil dari konsultasi tersebut dengan kesadaran
masing-masing pekerja.
e)
Pelatihan dan kompetensi kerja
Pihak
perusahaan belum melakukan pelatihan bagi seluruh pekerja. Pelatihan hanya
diberikan pada pekerja yang ditunjuk menjadi anggota dalam suatu organisasi
seperti Fire Brigade Indofood yang bertugas untuk sistem tanggap darurat dalam
perusahaan.
2)
Kegiatan Pendukung :
a)
Komunikasi
Komunikasi
dua arah telah dilakukan dengan wakil dari pekerja sehingga pihak perusahaan
mengetahui hal-hal yang harus dilakukan di perusahaan. Adanya pelaporan jika
para pekerja menemukan kejanggalan dalam melakukan pekerjaannya atau dengan
alat kerjanya sehingga pihak yang terkait dapat segera melakukan tindakan
perbaikan.
b)
Pendokumentasian
Pihak
keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan ini selalu melakukan
pendokumentasian jika diketahui ada kerusakan atau kecelakaan dan tindakan apa
yang telah dilakukan. Pendokumentasian juga berguna sebagai acuan agar
perusahaan semakin maju dengan melakukan perbaikan-perbaikan system dalam
perusahaan.
c)
Pencatatan dan manajemen Informasi
Pencatatan
telah dilakukan oleh pihak keselamatan dan kesehatan kerja sebagaisarana bagi
perusahaan untuk menunjukkan kesesuaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam perusahaan.
3)
Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko :
a)
Identifikasi Sumber Bahaya
Pihak
keselamatan dan kesehatan kerja telah mengidentifikasi sumber-sumber bahaya
yang terdapat dalam area kerja dengan tujuan bahaya yang ada di tempat kerja
tersebut tidak menyebabkan kecelakaan kerja.
b)
Penilaian Risiko
Setelah
pihak keselamatan dan kesehatan kerja mengidentifikasi sumber-sumber bahaya
yang ada di tempat kerja, kemudian sumber bahaya yang ditemukan tersebut
dinilai seberapa besar risikonya jika terjadi kecelakaan kerja.
c)
Tindakan Pengendalian
Langkah
selanjutnya yang harus dilakukan setelah sumber bahaya tersebut dinilai
risikonya yaitu pihak keselamatan dan kesehatan kerja mencari tindakan
pengendalian agar bahaya tersebut dapat diminimalisir dan tidak mengakibatkan
kecelakaan kerja. Pihak perusahaan melakukan langkah pengendalian dengan
melihat hirarki pengendalian risiko yaitu eliminasi, substitusi, rekayasa
engineering, isolasi, pengendalian administrasi dan alat pelindung diri.
d)
Prosedur Menghadapi Keadaan Darurat atau Bencana
Perusahaan
ini pernah melakukan simulasi jika terjadi kebakaran. Prosedur untuk menghadapi
keadaan darurat atau bencana diuji untuk mengetahui keandalan pada saat
kejadian yang sebenarnya.Pengujian prosedur tersebut dilakukan Fire Brigade
Indofood (FBI) yang memiliki kompetensi kerja.
e)
Prosedur Menghadapi Insiden
Meminimalisir
pengaruh yang mungkin timbul akibat insiden, perusahaan telah memiliki prosedur
yang meliputi :
-
Penyediaan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan
pertolongan medik.
-
Proses perawatanlanjutan di rumah sakit.
f)
Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
Perusahaan
juga membuat prosedur rencana pemulihan keadaan darurat secara cepat mengembalikan
pada kondisi yang normal.
d.
Pengukuran dan Evaluasi
1)
Inspeksi dan Pengujian
Pihak
perusahaan melakukan inspeksi setiap waktu agar kerusakan pada sistem kerja
dapat segera diperbaiki.
2)
Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pihak
keselamatan dan kesehatan kerja telah melakukan audit secara berkala setiap 3
bulan sekali untuk melihat apakah hasil inspeksi dan langkah pengendalian yang
telah dilakukan tersebut masih berfungsi dengan baik.
3)
Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
Hasil temuan
dari pelaksanaan inspeksi
dan audit didokumentasikan dan
digunakan untuk identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan.
e.
Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
Pihak
keselamatan dan kesehatan kerja PT. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle
Cabang Semarang telah melakukan tinjauan ulang dari hasil perbaikan yang telah
dilakukan kemudian pihak perusahaan melakukan peningkatan berkelanjutan agar
produktivitas perusahaan meningkat. Tinjauan ulang Sistem Manajemn K3 di perusahaan
ini meliputi :
1)
Evaluasi terhadap kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
2)
Tujuan, sasaran , dan kinerja keselamatan dankesehatan kerja.
3)
Hasil temuan audit Sistem Manajemn Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
4)
Evaluasi efektifitas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) dan kebutuhan untuk mengubah Sistem
Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan :
a)
Perubahan peraturan perundangan.
b)
Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar.
c)
Perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi.
d)
Pengalaman yang didapat dari insiden keselamatan dan kesehatan kerja
e)
Pelaporan.
f)
Umpan balik khususnya dari tenaga kerja.
1 komentar:
maaf sebelumnya, kamu dapat kebijakan-kebijakan seperti di atas dari mana ya? apa ada sertifikat resminya?
Posting Komentar